Ruang Iklan

Bagi Anda yang ingin menempelkan iklan perusahaan Anda atau layanan Anda, Anda bisa memanfaatkan ruang ini. Gratis..
Hubungi kami segera!!

Kamis, Januari 01, 2009

Ekspor Khusus Hanya Akan Dilayani Lima Pelabuhan

JAKARTA, SELASA — Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2007 sebagai perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pelabuhan Khusus maka Direktorat Perhubungan Laut Departemen Perhubungan menetapkan lima pelabuhan pengendalian ekspor khusus di Indonesia, yaitu pelabuhan Tanjung Priuk di Jakarta, Tanjung Perak di Surabaya, Tanjung Mas di Semarang, Makassar, dan Belawan di Medan.

"Sesuai KM 55 bagi pelabuhan khusus yang tak berizin segera ditutup. Pelabuhan pengendalian ekspor khusus hanya ada lima pelabuhan," ujar Direktur Kesatuan Pengamanan Laut dan Pantai Joni Algamar dalam evaluasi akhir tahun Ditjen Perhubungan Laut di Dephub, Selasa (30/12).

Nantinya, lima pelabuhan khusus ini akan mengendalikan ekspor sejumlah komoditas, seperti barang-barang tekstil, mainan anak-anak serta makanan dan minuman. "Ekspor di luar itu (lima pelabuhan) adalah penyelundupan," tutur Joni.

Sumber Data: www.kompas.com

Guestbook