Ruang Iklan

Bagi Anda yang ingin menempelkan iklan perusahaan Anda atau layanan Anda, Anda bisa memanfaatkan ruang ini. Gratis..
Hubungi kami segera!!

Kamis, Januari 01, 2009

Only the Special Export Served Five Port

JAKARTA, TUESDAY - With the Minister of Transportation Regulations published KM number 55 in 2007 as a change on the Decree of the Minister of Transportation No. KM 55 Year 2002 on the Management of the Directorate of Special Port Sea Transportation Ministry of Transportation set five specific export control of ports in Indonesia, the port of Tanjung Priuk in Jakarta , Tanjung Perak in Surabaya, Tanjung Mas in Semarang, Makassar, and Belawan in Medan.

"According to the KM 55 special port that is not immediately closed berizin. Port of export control, there are only five special ports," said Director of Security Kesatuan Sea coast and Joni Algamar in the year-end evaluation Directorate General of Sea Transportation in Dephub, Tuesday (30/12).

Later, the five special export controls will be a number of commodities, goods such as textiles, toys and food and beverages. "Exports outside of it (the five) is the smuggling," said Joni.


 

Source : www.kompas.com

Ekspor Khusus Hanya Akan Dilayani Lima Pelabuhan

JAKARTA, SELASA — Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2007 sebagai perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pelabuhan Khusus maka Direktorat Perhubungan Laut Departemen Perhubungan menetapkan lima pelabuhan pengendalian ekspor khusus di Indonesia, yaitu pelabuhan Tanjung Priuk di Jakarta, Tanjung Perak di Surabaya, Tanjung Mas di Semarang, Makassar, dan Belawan di Medan.

"Sesuai KM 55 bagi pelabuhan khusus yang tak berizin segera ditutup. Pelabuhan pengendalian ekspor khusus hanya ada lima pelabuhan," ujar Direktur Kesatuan Pengamanan Laut dan Pantai Joni Algamar dalam evaluasi akhir tahun Ditjen Perhubungan Laut di Dephub, Selasa (30/12).

Nantinya, lima pelabuhan khusus ini akan mengendalikan ekspor sejumlah komoditas, seperti barang-barang tekstil, mainan anak-anak serta makanan dan minuman. "Ekspor di luar itu (lima pelabuhan) adalah penyelundupan," tutur Joni.

Sumber Data: www.kompas.com

RPP Kawasan Industri Disahkan, Investasi Masuk

JAKARTA, SELASA - Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia Hendra Lesmana, Selasa (30/12), di Jakarta, mengatakan, jika Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Industri (RPP-KI) disahkan, dirinya optimis akan ada penambahan investor asing dan domestik yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.

Ia mengatakan, hingga saat ini terdapat lebih dari 30 investor asing yang akan menanamkan modalnya dan melakukan ekspansi bisnisnya jika RPP-KI disahkan. Diperkirakan, nilai total investasi yang mengalir dapat mencapai USD 500 juta.

"Dari India kira-kira dua investor, Korea 10 investor, dan Jepang 20 investor," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta.

Ketua Kehormatan HKI Indonesia Halim Shahab mengatakan, terkait RPP-KI, perlu ditegaskan bahwa tidak semua industri diwajibkan berlokasi di dalam kawasan industri. Menurutnya, RPP-KI mengecualikan industri berskala mikro kecil dan menengah (UKM) dan industri yang menggunakan bahan baku dan atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus seperti semen dan pulp.

Menurut Hendra, tantangan bagi pengelola kawasan industri pada tahun 2009 cukup berat. "Kita akan bersaing dengan negara-negara tetangga, seperti Malaysia, China, dan Vietnam," ujarnya.

Hendra melanjutkan, total luas kawasan industri saat ini mencapai 32.460 hektar, dan tersebar di 13 provinsi, mulai dari DKI Jakarta hingga Sulawesi Utara. Ke-13 kawasan tersebut telah menjadi rumah bagi 6.500 industri manufaktur, dan menyerap tenaga kerja hingga 1,170 juta jiwa.

Menurut data Departemen Perdagangan, 78 persen ekspor nonmigas, atau setara USD 45 miliar datang dari kawasan industri.

Sumber Data : www.kompas.com

Guestbook