Ruang Iklan

Bagi Anda yang ingin menempelkan iklan perusahaan Anda atau layanan Anda, Anda bisa memanfaatkan ruang ini. Gratis..
Hubungi kami segera!!

Kamis, Desember 18, 2008

Editorial – Desember 2008

    Didalam sebuah negara yang berdaulat dan merdeka, Pemerintah dan rakyatnya ingin agar selamat dari gangguan ekonomi, politik, sosial, budaya, militer, lingkungan hidup, keamanan, kesehatan dan kesejahteraan, dimana gangguan ini bisa datang dari berbagai arah. Untuk itu, peran Bea dan Cukai disini adalah untuk mengamankan dan melindungi wilayah teritorial negara ini. Salah satu peran serta yang dilakukan oleh Bea dan Cukai adalah mengawasi barang yang masuk dan keluar dari negara Indonesia ini.

    Bulan Desember ini, penulis ingin mencoba memaparkan aturan larangan dan pembatasan barang impor yang mungkin diantara pembaca masih ingin mengetahui lebih jauh apa saja dan bagaimana barang ini diperlakukan. Seperti dalam pernyataan yang tertuang di Undang-Undang No.17 Tahun 2006, Bab X Pasal 53 tertulis :

  1. Untuk kepentingan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan larangan dan pembatasan, instansi teknis yang menetapkan peraturan larangan dan/atau pembatasan atas impor atau ekspor wajib memberitahukan kepada Menteri.
  2. Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan peraturan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.
  3. Semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi syarat untuk diimpor atau diekspor, jika telah diberitahukan dengan pemberitahuan pabean, atas permintaan importir atau eksportir:
    1. Dibatalkan ekspornya;
    2. Diekspor kembali; atau
    3. Dimusnahkan dibawah pengawasan pejabat bea dan cukai

    Kecuali terhadap barang yang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  4. Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, kecuali terhadap barang yang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari pernyataan tersebut, kita dapat pastikan bahwa sesuai dengan praktik kepabeanan internasional, pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean dilakukan oleh Instansi pabean (dalam hal ini di Indonesia,Ditjen Bea dan Cukai). Dengan demikian, agar pelaksanaan pengawasaan aturan ini dapat efektif dan terkoordinasi, instansi teknis terkait wajib menyampaikan peraturannya kepada Menteri untuk ditetapkan dan dilaksanakan oleh Ditjen Bea dan Cukai.

    Guna lebih mengefektifkan aturan ini, maka penulis merasa perlu untuk memaparkan secara detail (harapan saya) atas aturan larangan dan pembatasan ini. Maksud dan tujuan agar pembaca dapat lebih mengetahui jenis barang seperti apa saja yang termasuk dalam peraturan larangan dan pembatasan ini. Demikian saya sampaikan pengantar ini, selebihnya pembaca bisa membaca di dalam kolom Pustaka dimana pemaparan penulis dibuat pertahap. Hal ini dikarenakan banyaknya informasi yang harus pembaca ketahui.

    Terima kasih saya ucapkan atas atensinya dalam membaca blog ini.


 

Hormat saya,


 

Penulis

    

Guestbook